Pahami Cara Mendaftar KIP Kuliah yang Benar

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima sejumlah pengaduan terkait pengelolaan KIP Kuliah, salah satunya adalah proses KIP Kuliah yang belum sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan menyimpang dari prosedur serta adanya perguruan tinggi yang dalam rangka menjaring mahasiswa baru, melakukan promosi uang kuliah gratis. Padahal, setelah ditelusuri, uang kuliah gratis itu berasal dari KIP Kuliah. Artinya, bentuk promosinya itu, salah satunya, seorang calon mahasiswa diberi harapan uang kuliah gratis , yang ternyata gratisnya karena memanfaatkan KIP kuliah. Ini tentu saja tidak dibenarkan. Lantas bagaimana prosedur mendaftar KIP Kuliah yang benar?

Bagi calon mahasiswa yang sudah memiliki akun KIP Kuliah Merdeka saat pendaftaran SNBP lalu, tidak perlu lagi mendaftar. Akun yang dimiliki dapat digunakan untuk semua jenis seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Pendaftaran Akun KIP Kuliah Merdeka sebaiknya dilakukan secara mandiri oleh calon mahasiswa bersangkutan. Namun, pendaftaran dapat juga dilakukan perguruan tinggi atas mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. Pendaftaran oleh perguruan tinggi ini dapat dilakukan ketika seorang calon mahasiswa sudah diterima dan sudah registrasi namun belum mendaftarkan akun KIP Kuliahnya.

banner 728x250

Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akun KIP Kuliah, untuk mengetahui, apakah layak untuk menerima KIP Kuliah, bisa segera klik informasi ini. Kalau dipastikan layak, bisa segera mendaftarkan akun KIP Kuliah Merdeka melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Saat mendaftar, yang pertama dilakukan adalah melakukan login terlebih dahulu. Login bisa dilakukan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisi alamat email yang aktif dengan benar.

Isilah NIK dengan benar, sebab akan dilakukan verifikasi dan validasi NIK melalui sinkronisasi atau pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pemadanan data dilakukan melalui Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, NIK, NISN dan NPSN akan dipadankan dengan data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) serta di sistem SIPINTAR Kemendikbudristek. Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.

Kalau NIK dan NISN itu benar dan terdata, maka calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email yang disertakan saat pendaftaran akun. Nomor pendaftaran dan kode akses inilah yang akan digunakan untuk masuk dan mendaftar KIP Kuliah. Calon mahasiswa tersebut menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih. Karena itu, saat mendaftar di sistem KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memilih seleksi UTBK-SNBT di menu seleksi.

Agar proses pendaftaran lancar dan tidak tertunda-tunda, sebaiknya calon mahasiswa mempersiapkan berkas-berkas dokumen seperti :
– Scan atau foto sertifikat berbagai prestasi (jika ada)
– Foto rumah tampak depan dan bagian dalam
– Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah

Ingat, jangan mencoba memalsukan data-data dan foto rumah. Kami akan melakukan verifikasi secara ketat mulai dari proses pencalonan hingga penetapan. Jika terbukti mampu secara ekonomi, seperti kedua orangtuanya berstatus PNS  akan langsung digugurkan di sistem ketimbang nanti dikenakan sanksi karena melakukan penyimpangan. KIP Kuliah ini sasarannya mereka yang tidak mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik. Jika ditemukan pelanggaran laporkan kepada kami melalui Layanan Pengaduan.

Setelah calon mahasiswa melakukan proses pendaftaran secara lengkap, maka akan menerima kartu pendaftaran peserta KIP Kuliah 2023. Kartu ini hanya menunjukkan bahwa calon mahasiswa sudah mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah dan belum sebagai penerima KIP Kuliah. Pada kartu peserta itu akan tertera secara jelas, apakah calon mahasiswa itu mempunyai KIP Dikdasmen, atau ada dalam basisdata DTKS atau P3KE, atau hanya mendaftar dengan dokumen SKTM. Calon mahasiswa diminta untuk secara berkala mengecek di sistem KIP Kuliah terkait status sinkronisasi dan pilihan perguruan tinggi atau program studinya.

Bagi calon mahasiswa yang punya kendala terkait pendaftaran akun KIP Kuliah ini, silakan mengunjungi laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan.

Seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Hasil seleksi tersebut selanjutnya diajukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbuduristek untuk ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi. Pengumuman penerima KIP kuliah akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2023 atau sesuai dengan jadwal akademik masing-masing perguruan tinggi. *

Editor: I Made Suyasa