Dampak Positif Pandemi Covid-19 bagi Ekonomi Digital

Oleh Ni Luh Putu Erma Mertaningrum

Coronavirus Disease 2019 yang kemudian lebih populer dengan nama Covid-19 merupakan virus baru yang tersebar di Indonesia sejak awal tahun 2020. Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus ini, pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan karantina mandiri di rumah (stay at home), pembatasan sosial (social distancing), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bahkan saat ini pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di beberapa wilayah di Indonesia.
Pemberlakuan berbagai himbauan tersebut tersebut tentu berdampak pada kurangnya ruang gerak masyarakat, sedangkan kegiatan ekonomi harus tetap berjalan. Pemberlakuan berbagai himbauan menyebabkan para pelaku usaha dengan terpaksa harus menutup usahanya dan merumahkan pegawainya, sehingga mau tidak mau hal ini mempengaruhi pekonomian masyarakat. Kondisi ini memaksa banyak orang untuk beradaptasi dengan teknologi, di mana selain untuk berselancar di dunia maya, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk menjalankan usaha. Hal inilah yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia terjadi lebih cepat. Pada perkembangan digitalisasi, sektor ekonomi dan internet akan menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena sektor ekonomi melibatkan internet sebagai bagian dari pengembangan inovasi. Ekonomi digital memainkan peran sentral selama pandemi Covid-19, masyarakat bisa memperoleh layanan tanpa harus bertatap muka, sehingga memberikan harapan di tengah kondisi sulit yang terjadi saat ini.
Terlebih lagi, konsumen memiliki kesadaran diri untuk mengurangi mobilitas, namun tetap berupaya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan produk kesehatan dengan harga yang paling murah mengingat menurunnya pendapatan akibat pemberlakuan himbauan pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha selain harus beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi, juga harus berdaptasi dengan kebutuhan konsumen, segmentasi pasar dan juga strategi pemasaran. Untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, pemberi layanan jasa berupaya untuk mengubah layanannya dalam bentuk digital. Masyarakat yang bergerak pada perdagangan barang berbodong-bondong untuk menawarkan produknya melalui e-commerce. Selain itu, transaksi pembayaran maupun penyaluran kredit secara digital mulai banyak diminati. Beberapa hal ini merupakan bukti nyata dari upaya adaptasi atas kondisi yang tengah terjadi.
Pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak negatif, namun perlu kita sadari bahwa terdapat dampak positif yang diberikan. Isu besar perekonomian di masa pandemi tentang sulitnya melakukan transaksi karena minimnya mobilitas, dapat dipatahkan dengan adanya keterpaksaan adaptasi teknologi. Masyarakat Indonesia yang sebelumnya masih enggan dan tidak terlalu “membuka diri” dengan berbagai aktivitas digital, perlahan mulai “terjerumus”. Pada 2021 merupakan momentum terbaik dalam pertumbuhan ekonomi digital. Tentunya pemerataan teknologi digital hingga ke seluruh pelosok menjadi usaha dalam menjaga momentum ini. Masih banyak daerah yang belum terjangkau akses jaringan akibat tidak memadainya infrastruktur, sulitnya akses pembangunan. Selain itu perlu diberlakukan kebijakan yang tepat untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital. Pada bidang perdagangan, harus ditetapkan aturan perdagangan melalui sistem elektronik, hal ini berguna untuk meminimalisir ketidakpastian usaha. Selain itu, yang terpenting adalah adanya perlindungan atas data pribadi baik pelaku usaha maupun penggunanya. Kemajuan teknologi yang semakin pesat, tidak menutup kemungkinan akan pesatnya perkembangan perilaku kejahatan, sehingga perlindungan data diri akan menjadi suatu hal yang sangat vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. *

banner 728x250

*) Penulis adalah dosen Stispol Wira Bhakti Denpasar.