Dosen Stispol Wira Bhakti Lakukan Penelitian di Desa Pakraman Kota Denpasar

Dengan disahkannya Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, maka desa adat kini menjadi pilar-pilar penyangga untuk Bali dalam berbagai sektor. Segala pengelolaan baik Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) desa semestinya dikembangan. Inovasi dan trobosan-trobosan kreatif diharapkan muncul ke permukaan, untuk memulihkan kembali Taksu Bali di mata dunia.
Bali memiliki desa adat sebanyak ±1493 desa adat yang dituntut sebagai lampion-lampion yang akan menyinari Pulau Dewata tercinta ini. Salah satunya adalah desa pekraman Denpasar. Yang dipimpin oleh A.A.Ngurah Rai Sudharma,.SH,. MH (Jro Bendesa Adat Desa Pekraman Kota Denpasar).
Desa pekraman Denpasar membawahi 10 desa dinas dan 5 kelurahan. 105 Banjar. Sedangkan di Kota Denpasar ada 35 desa adat, dan 43 desa/kelurahan. Desa pekraman Denpasar merupakan desa adat yang paling banyak jumlah desa dinasnya. Berada di pusat kota, tentunya modernisasi serta penduduknya yang heterogen menjadi salah satu tantangan bagi Bendesa adat desa pakraman Kota Denpasar. Walaupun dengan modernisasi desa pakraman Kota Denpasar, tetap memberlakukan tatanan kehidupan Desa, sesuai dengan desa mawicara.
Dengan jumlah desa dinas yang paling banyak, tetapi secara anggaran seluruh desa mendapatkan anggaran sama. Adanya Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, tentunya lebih memperkuat dan mempermudah koordinasi antar pemerintah, desa adat dan masyarakat.
Selain itu terbentuknya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali di tahun 2020, menempatkan desa adat pada posisi yang sangat diperhatikan dan diharapkan membawa segala kemajuan untuk desa adat itu sendiri.
Pemerintahan Desa, diharpkan mampu mengelola segala sumberdaya yang dapat diberdayakan dan dikembangkan serta disebarluaskan dengan berbasis kearifan lokal pada desa masing-masing. Begitu pula dengan Adanya Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD), desa pekraman Denpasar, sangat memperhatikan kelangsungan ekonomi masyarakatnya. keberadaan LPD berperan besar untuk masyarakat contohnya Pengelolaan dana desa yang, pendapatan dari retribusi SDA yang ada di lingkungan desa pakraman Denpasar, sepenuhnya dipercayakan pada LPD.
Selain itu, organisasi keamanan pecalang yang ada di desa pakraman Kota Denpasar dari 105 Banjar, yang wajib diwakili dua orang perwakilan pecalang, dengan jumlah sekitar 210 pecalang. Penggalian potensi desa yang dilakukan menurut Jro Bendesa, Desa Pakraman Kota Denpasar mesti dilakukan, agar potensi desa tetap ada dan diperuntukkan bagi masyarakat di lingkungan Desa Pakraman Denpasar. Bahkan dalam waktu dekat ini, desa pakraman kota Denpasar pun akan merealisasikan ide dari tokoh-tokoh masyarakatnya yaitu dengan pengadaan tempat crematorium di areal “setra” atau kuburan yang dimiliki oleh desa pakraman Denpasar.
Hal inilah yang membuat tim peneliti STISPOL Wira Bhakti Denpasar memilih lokasi penelitian di desa pakraman Denpasar. Ditemui langsung Bendesa adat desa pakraman kota Denpasar A.A.Ngurah Rai Sudharma,.SH,.MH. Pada tanggal 5 Juli 2021 di kantor desa pakraman Denpasar, menyampaikan akan berupaya menggali potensi yang ada di desa dengan memanfaatkan SDM yang ada seperti harapan dari Gubernur Bali melalui Perda No. 4 tahun 2019. *gung tien