Konsep “Kampus Merdeka” dalam Kebijakan “Merdeka Belajar”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim belum lama ini meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar untuk lingkup perguruan tinggi dengan tajuk “Kampus Merdeka”. Nadiem menegaskan kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang.
Paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. “Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,” katanya.
Berikut arti kampus merdeka seperti dilansir dari laman https://www.kalderanews.com.
Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS)
Yakni otonomi untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” ujar Menteri Nadiem.
Program Re-akreditasi Otomatis
Program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun. “Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” tambahnya. Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Hak Belajar Selama 3 Semester di Luar Prodi Studi
Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Di sisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya. *
Sementara itu, seperti dilansir dari laman lintashaba.com, Peraturan Mendikbud atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 03 Tahun 2020 pada Pasal 15 ayat (1) menyampaikan bahwa, terdapat kegiatan-kegiatan pembelajaran baik di dalam program studi dan di luar studi. Berikut ini adalah 8 bentuk kegiatan-kegiatannya.

  1. Membangun Desa atau KKNT
    Kegiatan KKNT atau kuliah kerja nyata tematik merupakan suatu bentuk pendidikan, yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa, dengan pengalaman yang dimaksud adalah untuk berada di tengah masyarakat yang berada di luar kampus.
    Dengan adanya Kampus Merdeka, maka program ini memiliki pengakuan kredit setara 6 sampai 12 bulan, atau sekitar 20 sampai 40 SKS. Pelaksanaan KKNT ini dilakukan untuk mendukung kerja sama bersama, antara Kementerian Desa PDTT serta Kementerian atau dengan stakeholder lainnya.
  2. Penelitian atau Riset
    Pada bentuk kegiatan ini ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki passion, untuk menjadi seorang peneliti profesional dalam bidangnya.
  3. Proyek Kemanusiaan
    Sebelumnya, keterlibatan mahasiswa dalam suatu proyek hanya bersifat sementara atau voluntary, dan memiliki jangka waktu pendek. Namun, pada program Kampus Merdeka akan dirancang bersama dengan organisasi resmi, untuk dapat memberikan kewenanan penilaian SKS oleh perguruan tinggi. Dan program ini dilakukan secara maksimal pada 1 semester, tetapi tetap masih dapat mengambil lagi pada semester lainnya.
  4. Kegiatan Wirausaha
    Pada kebijakan Kampus Merdeka ini, akan ada yang mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa, dengan program kegiatan belajar yang sesuai. Program ini akan disusun pada tingkat perguruan tinggi, dengan langkah awal yaitu penyusunan silabus kegiatan wirausaha, yang dapat memenuhi 40 SKS per tahun atau sekitar 20 SKS per semester.
  5. Asistensi Mengajar
    Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa, yang memiliki minat dalam bidang pendidikan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengakarkan dan memperdalam ilmunya, dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.
    Program ini dapat dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti SD, SMP dan SMA. Sekolah tempat praktek mengajar dapat dilakukan secara online ataupun offline, yang berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.
  6. Pertukaran Pelajar
    Kampus Merdeka memiliki salah satu tujuan untuk membangun persahabatan mahasiswa tanpa membedakan suku, budaya, dan agama, yang berguna untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
    Contoh kegiatan pertukaran pelajar yang dapat dilakukan yaitu, pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang sama, pertukaran pelajar dalam prodi yang sama, tetapi pada kampus yang berbeda dan pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang berbeda.
  7. Praktek Kerja atau Magang
    Kegiatan magang bersikap wajib yang dilaksanakan selama 1 sampai 2 semester, untuk mendapatkan 20 SKS serta agar mendapatkan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, yaitu berupa pembelajaran langsung di tempat kerja atau experiential learning.
  8. Proyek atau Studi Independen
    Kegiatan ini dijalankan sebagai pelengkap dari kurikulum yang sudah diambil oleh mahasiswa. Akan tetapi, suatu perguruan tinggi atau fakultas, dapat menjadikan studi independen ini untuk melengkapi topik yang tidak termasuk dalam jadwal perkuliahan. Dengan syarat masih tersedia dalam silabus program studi atau fakultas.
    Secara garis besar, kebijakan Kampus Merdeka memiliki tujuan meningkatkan kompetensi lulusan baik secara soft-skills juga hard-skills. Dengan harapan mahasiswa menjadi lebih siap serta relevan dalam dunia kerja yang sesuai kebutuhan zaman.
    Dengan melalui berbagai acara berbasis experimental learning ini, mahasiswa difasilitasi untuk meningkatkan potensinya yang sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Sehingga, mereka dituntut memiliki kemandirian berpikir, saat terjun di tengah masyarakat secara langsung. Contohnya menemukan kualifikasi kemampuan, kolaborasi yang ada pada hubungan sosial, serta pengelolahan atas manajemen diri.
    Setelah selesainya melakukan program Kampus Merdeka ini, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi yang lebih majemuk lagi, sehingga lebih siap untuk menghadapi persaingan pada skala nasional juga internasional. *