Stispol Wira Bhakti Berkomitmen Wujudkan Pelaporan Data yang Jujur dan Transparan

Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam mewujudkan pelaporan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara jujur, transparan dan tidak bertentangan dengan aturan. Demikian terungkap dalam diskusi Ketua Stispol Wira Bhakti, Prof. Dr. Wayan Windia dan jajarannya dengan Pranata Humas Ahli Madya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) VIII, Drs. I Made Gunawan Swarnaya dan jajarannya, Senin (29/3) di kampus setempat.
Dalam diskusi tersebut, Gunawan Swarnaya menegaskan, seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pelaporan data di PDDikti secara berkala. Hal ini sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2012. PDDikti sendiri menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan rujukan. “Oleh karena itu, perlu adanya data yang baik. Kondisi data yang baik dihasilkan dari pelaporan data yang baik serta tepat waktu dari perguruan tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, PDDikti mempunyai peranan sangat penting, karena data yang ada terintegrasi secara nasional yang menunjang dan mendukung sistem penjaminan mutu. PDDikti menjadi sumber untuk mensuplai data ke BAN-PT. Data-data yang disuplai antara lain data kuantitatif untuk pengisian borang yang bisa disuplai PDDikti, antara lain jumlah mahasiswa. “Permen Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, merupakan acuan standar bagi perguruan tinggi,” katanya.
Ia menegaskan, masalah yang perlu dikontrol, antara lain batas SKS per semester 24 SKS. Ada pula tentang batas studi setiap jenjang. PDDikti merupakan tulang punggung yang akan dipakai bersama. Setiap perguruan tinggi mempunyai kewajiban mengumpulkan data mulai semester dalam kalender akademik.
Berbagai persoalan penting dibahas dalam diskusi tersebut, salah satunya adalah terkait polemik mahasiswa pindahan yang statusnya bermasalah di perguruan tinggi asal. “Jika tidak terdaftar di PDDikti, mahasiswa tersebut tentu tidak bisa diakui sebagai mahasiswa pindahan, apalagi sudah melewati batas masa studi dan statusnya dikeluarkan dari perguruan tinggi asal. Mahasiswa pindahan adalah mereka yang statusnya masih aktif dan tidak melewati batas masa studi,” katanya.
Bagaimana dengan lulusan dari lembaga kursus? Gunawan Swarnaya menegaskan, mahasiswa dari lembaga kursus tidak bisa diakui sebagai mahasiswa pindahan, karena lembaga kursus tidak terdaftar di PDDikti.
Pengelola PDDikti Stispol Wira Bhakti Denpasar, Agus Yoga Anggara menegaskan, pengelolaan PDDikti di Stispol Wira Bhakti selalu berpedoman pada aturan. Jika ditemukan ada data yang bermasalah, pihaknya sudah langsung menyampaikan ke pimpinan agar segera ditindaklanjuti dan diperbaiki. “Kami tidak berani melakukan pelanggaran dalam proses pelaporan data di PDDikti agar nanti tidak terseret kasus hukum,” katanya.
Ketua Stispol Wira Bhakti, Prof. Dr. Wayan Windia menegaskan, pengelolaan data di PDDikti sudah jelas akan merujuk pada aturan yang telah ditentukan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Unit PDDikti berada di bawah pengawasan Wakil Ketua I. “Jadi jika ada mahasiswa yang bermasalah dalam pelaporan data, tidak bisa langsung komplin ke PDDikti, tapi harus melalui Kaprodi masing-masing. Kaprodi yang akan meneruskan ke Waket I untuk ditindaklanjuti bersama tim PDDikti. Kami juga membuka kotak pengaduan secara “online” sehingga segala persoalan yang muncul bisa cepat diatasi dengan baik dan dicarikan solusinya,” katanya. (yas)