Ketentuan Mahasiswa Pindahan

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa, maka Perguruan Tinggi dapat menerima mahasiswa pindahan dengan mekanisme pengakuan sebagian hasil belajar sebelumnya di tempat lain atau dari program studi lain dalam satu perguruan tinggi atau perguruan tinggi lain, beberapa hal-hal berikut ini:

  1. Mahasiswa pindahan yang dapat diterima adalah mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi resmi yang telah mendapatkan ijin dari dari lembaga berwenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya nama Perguruan Tinggi asal dan nama mahasiswa pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
  2. Persyaratan Peringkat Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi asal minimal setara dengan Program Studi Perguruan Tinggi penerima, dan/atau berdasarkan pertimbangan tertentu serta prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
  3. Sebelum menerima mahasiswa pindahan, Perguruan Tinggi penerima harus:
    Memperhatikan paling sedikit: 1) capaian pembelajaran matakuliah yang diakui; 2) daya tampung program studi; dan 3) nisbah dosen dan mahasiswa.
  4. Membuat penyetaraan antara transkrip nilai Perguruan Tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku pada Perguruan Tinggi penerima, guna menghitung Total Satuan Kredit Semester (SKS) Diakui. Beban SKS yang dapat diakui oleh Perguruan Tinggi penerima adalah nilai SKS mata kuliah Perguruan Tinggi asal sama atau dapat lebih tinggi (kemudian diakui setara) dengan nilai SKS mata kuliah dari Perguruan Tinggi penerima.
  5. Penerimaan mahasiswa pindahan wajib memperhatikan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, terkait lamanya masa studi dan beban SKS minimal yang harus dipenuhi. Perhitungan masa studi dengan memperhatikan ketentuan bebas SKS maksimum 24 SKS persemester, dan minimal SKS total yang harus terpenuhi di setiap jenjang pendidikan.
  6. Mahasiswa pindahan diberi NIM baru sesuai tahun masuk pada Perguruan Tinggi Sebagai contoh, apabila mahasiswa masuk pada tahun akademik 2022/2023 maka yang bersangkutan menjadi mahasiswa angkatan 2022 dengan status awal pindahan.
  7. Bagi mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri diwajibkan melakukan penyetaraan terlebih dahulu, sesuai ketentuan dari Kemendikbudristek;
  8. Data mahasiswa pindahan dilaporkan melalui PDDIKTI secara lengkap (mengisi SKS diakui dan nilai konversi/nilai transfer). Data mahasiswa pindahan yang tidak lengkap akan berdampak pada tidak validnya laporan PDDIKTI dan tidak eligible dalam reservasi maupun pemadanan Nomor Ijazah Nasional. Untuk memperbaiki hal ini harus melalui mekanisme Perbaikan Pelaporan PDDIKTI Tipe
  9. Sejak periode pelaporan tahun akademik 2022/2023, untuk jenis pendaftaran Alih Jenjang dan Lintas Jalur melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan hanya dapat dilakukan oleh program studi yang sudah terverifikasi pada sistem informasi RPL yang dikelola Ditjen Diktiristek (http://sierra.kemdikbud.go.id).

Sumber: LLDIKTI8